Mengenali
Peluang Usaha & Model Pengembangan Rintisan Baru
A. Mengenali
Peluang Dan Memilih Peluang Yang Tepat
Beberapa langkah
untuk mengenali dan memilih peluang bisnis yang tepat antara lain :
1. Tentukan tujuan besar yang hendak dicapai
2. Buat daftar ide usaha
3. Nilai kemampuan pribadi
4. Pilih criteria
5. Membandingkan dan dapatkan saran dari pengusaha,
konsultan, dan mentor
6. Nilai keadaan bisnis saat ini dan masa mendatang
melalui riset
7. Tetapkan pilihan
B. Cara
Memasuki Dunia Usaha
Cara-cara yang dapat
dilakukan oleh seseorang untuk memulai bisnis (usaha), baik itu dilakukannya
sendiri maupun bersama teman-teman , adalah sebagai berikut:
1.
Memulai bisnis baru
Yaitu membentuk dan
mendirikan usaha dengan menggunakan modal, ide, organisasi, dan manajemen yang
dirancang sendiri.
2.
Membeli bisnis yang
sudah ada
Yaitu membeli
perusahaan yang telah didirikan dan dikelola oleh orang lain dengan nama
(goodwill) dan organisasi usaha yang sudah ada.
3.
Mengembangkan bisnis
yang sudah ada
Biasanya terjadi pada
perusahaan keluarga.
4.
Memilih usaha
franchise
Yaitu suatu bentuk
usaha kerja sama antara perwaralaba (franchisor) dengan terwaralaba
(franchisee) dalam mengadakan persetujuan jual beli hak monopoli untuk
menyelenggarakan usaha.
C. Merintis
Usaha Baru
Ada
beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam merintis perusahaan baru, di
antaranya:
1. Bidang dan Jenis Usaha yang Dimasuki
Pemilihan
jenis usaha tergantung pada kebutuhan pasar dan sumber-sumber yang tersedia.
Beberapa bidang usaha yang bisa dimasuki, diantaranya:
a. Bidang Usaha Pertanian (Agriculture),
meliputi usaha pertanian, kehutanan, perikanan, dan perkebunan;
b. Bidang usaha pertambangan (Mining), meliputi
usaha galian pasir, galian tanah, batu dan bata.
c. Bidang Usaha Pabrikasi (Manufacturing),
meliputi usaha industri, assemblasi dan sintesis.
d. Bidang Usaha Konstruksi (Construction),
meliputi usaha konstruksi bangunan, jembatan, pengairan dan jalan raya.
e. Bidang Usaha Perdagangan (Trade),
meliputi usaha perdagangan kecil, grosir, agen, dan
ekspor-impor.
f. Bidang Usaha Jasa Keuangan (Financial
Service), meliputi usaha perbankan, asuransi dan koperasi.
g. Bidang Usaha Jasa Perorangan (Personal
Service), meliputi usaha potong rambut, salon, laundry dan catering.
h. Bidang Jasa-jasa Umum (Public Service),
meliputi usaha pengangkutan, pergudangan, wartel dan distribusi.
i.
Bidang
Usaha Jasa Wisata (Tourism), meliputi usaha jasa parawisata, pengusahaan objek
dan daya tarik wisata dan usaha sarana wisata.
2. Bentuk Usaha dan Bentuk Kepemilikan
Perusahaan
Pemilihan
bentuk kepemilikan badan usaha ditentukan oleh besar kecilnya skala usaha dan
sumber daya yang dimiliki. Beberapa bentuk kepemilikan usaha yang bisa
dipilih, diantaranya: Perusahaan Perorangan (soleproprietorship), Persekutuan
(partnership), Perseroan (Corporation), Firma.
3. Tempat Usaha Yang Akan Dipilih
Pemilihan
tempat usaha harus mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektifitas, dengan
mempertimbangkan beberapa hal di bawah ini:
a.
Apakah
tempat usaha tersebut mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan atau
pasar? Bagaimana akses pasarnya?
b.
Apakah
tempat usaha dekat ke sumber tenaga kerja?
c.
Apakah
dekat ke akses bahan baku dan bahan penolong lainnya seperti alat angkut dan
jalan raya?
4. Organisasi Usaha yang Akan Digunakan
Kompleksitas
organisasi usaha tergantung pada lingkup atau cakupan usaha, semakin besar lingkup
usaha, semakin kompleks organisasinya. Sebaliknya, semakin kecil lingkup usaha,
maka semakin sederhana organisasinya.
5. Lingkungan Usaha
Lingkungan
usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat jalannya perusahaan.
Lingkungan mikro dan lingkungan makro berpengaruh terhadap kegagalan dan keberhasilan
usaha. Lingkungan mikro adalah lingkungan yang ada kaitannya dengan operasional
perusahaan, seperti pemasok, karyawan, pemegang saham, manajer, direksi,
distributor, pelanggan/konsumen dan lainnya. Sedangkan Lingkungan makro adalah
lingkungan diluar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan
secara keseluruhan, meliputi lingkungan ekonomi, lingkungan teknologi,
lingkungan sosial, lingkungan sosiopolitik, lingkungan demografi dan gaya
hidup.
D. Bentuk
Usaha dan Bentuk Kepemilikan Yang Akan Dipilih
Beberapa
bentuk kepemilikan usaha yang dapat dipilih, diantaranya:
a.
Perusahaan
Perorangan (soleproprietorship)
Yaitu
suatu perusahan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang
b.
Persekutuan
(partnership)
Yaitu
suatu asosiasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang menjadi pemilik
bersama dari suatu perusahaan
c.
Perseroan
(Corporation)
Yaitu
suatu perusahaan yang anggotanya terdiri atas para pemegang saham (pesero/stockholder),
yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar
modal yang disetor.
d.
Firma
Suatu
persekutuan yang menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Apabila untung,
maka keuntungan dibagi bersama, sebaliknya bila rugi ditanggung bersama.
E. Struktur
Organsasi Yang Akan Dikembangkan
Kompleksitas
organisasi usaha tergantung pada lingkup atau cakupan usaha yang akan dimasuki.
Semakin besar lingkup usaha, semakin kompleks organisasinya sebaliknya semakin
kecil lingkup usaha, maka semakin sederhana organisasi ada lingkup atau skala
usaha kecil, organisasi usaha pada umumnya dikelola sendiri. Pengusaha kecil
pada umumnya berperan sebagai small business owner manager atau small business
operator. Meskipun pengusaha usaha kecil identik dengan owner business manager,
jika skala dan lingkup usahanya semakin besar, maka pengelolaannya tidak bisa
dikerjakan sendiri akan tetapi harus melibatkan orang lain. Bagian-bagian
kegiatan bisnis tertentu seperti bagian penjualan, bagian pembelian, bagian
administrasi, dan bagian keuangan masing-masing memerlukan tenaga tersendiri
dan perlu bantuan orang lain.
Dalam perusahaan yang
lebih besar seperti Perseroan Terbatas (PT) dan CV, maka organisasi perusahaan
lebih kompleks lagi. Secara hierarkis, organisasi perusahaan terdiri dari
beberapa tingkatan, yaitu rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, dewan
direktur, dan tim manajer. Rapat pemegang saham dalam perusahaan besar adalah
pemegang kekuasaan tertinggi yang bertugas mengangkat dewan komisaris dan dewan
direksi. Tugas dewan komisaris adalah mengawasi tindak-tanduk direksi dalam
menjalankan perusahaannya. Untuk menjamin kelancaran perusahaan, dalam
melaksanakan tugasnya direksi mengangkat beberapa orang manajer.
F. Lingkungan
Usaha Yang Harus Diperhatikan
Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat jalannya
perusahaan. Lingkungan yang dapat mempengaruhi jalannya usaha/perusahaan adalah
lingkungan mikro dan lingkungan makro.
Lingkungan mikro adalah lingkungan yang ada kaitan langsung dengan
operasional perusahaan, seperti pemasok, karyawan, pemegang saham, majikan,
manajer, direksi, distributor, pelanggan/konsumen, dan lainnya.
Lingkungan makro adalah lingkungan diluar perusahaan yang dapat
mempengaruhi daya hidup perusahaan secara keseluruhan, meliputi lingkungan
ekonomi, lingkungan teknologi, lingkungan sosial, lingkungan sosiopolitik,
lingkungan demografi dan gaya hidup.
G. Mengembangkan
Usaha Secara Eksternal (Memberi Merger Waralaba)
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan
nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya
dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger
terbagi menjadi tiga, yaitu:
·
Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama),
misalnya merger antara dua perusahaan roti,
perusahaan sepatu.
·
Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling
berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan
pemintalan benang merger dengan perusahaan kain,
perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
·
Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai
produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu
merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan
perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih
baik.
Waralaba (Franchise) merupakan sistem usaha yang tidak memakai
modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal
milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus
memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor
(perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama
dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan
yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and
error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
Sumber :