Selasa, 18 November 2014

AKM 1A - Wesel dan Promes



A.    Perlakuan Akuntansi Untuk Piutang Wesel
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perlakuan akuntansi untuk piutang wesel:
1.      Pengakuan Piutang Wesel
Pengakuan piutang wesel timmbul akibat:
a.       Bersamaan dengan transaksi penjualan kredit menjadi piutang wesel
b.      Pemberian pinjaman uang menjadi piutang wesel
c.       Karena perubahan dari piutang dagang menjadi piutang wesel

2.      Penilaian Piutang Wesel
Piutang wesel harus dilaporkan menurut nilai kas (neto) yang bisa direalisasi. Rekening cadangan wesel untuk piutang wesel adalah cadangan kerugian piutang, perhitungan dan penaksiran kerugian piutang wesel, dan pencatatan kerugian piutang, beserta cadangan kerugian piutang untuk wesel. Jumlah piutag wesel yag tidak akan dapat diterima pelunasannya dapat ditaksir dengan menggunakan metode presentase dari penjualan maupun dengan metode umur piutang.

3.      Pelimpahan Piutang Wesel
Pada saat jatuh tempo, perusahaaan akan menerima pembayaraan dari pihak tertarik sebesar nilai nominal wesel ditambah bunga dan selanjutnya perusahaan akan mengakhiri piutang wesel yang bersangkutan. Namun terkadang tidak semua piutang wesel diterima pembayarannya, karena pihak tertarik menaati kewajibannya sehingga perlu diadakan penyesuaian. Terkadang, pihak pemegang wesel tidak selalu menunggu sampai hari jatuh wesel melainkan mengalihkannya kepada pihak lain.

B.     Pencatatan Wesel
1.      Pada saat penarikan wesel, dicatat dalam rekening wesel tagih atau piutang wesel (sisi debit).
2.      Pada saat dijual atau didiskontokan dicatat di sisi kredit rekening wesel tagih atau wesel tagih didiskontokan.
3.      Pada saat jatuh tempo.

C.    Penyajian Piutang Dalam Neraca
Apabila di suatu perusahaan terdapat berbagai jenis piutang, maka harus diklarifikasikan menurut jenisnya dalam neraca piutang atau dalam catatan atas laporan keuangan. Wesel jangka pendek (kurang dari setahun) dicantumkan dalam neraca dibawah investasi sementara pada bagian aktiva lancar. Selain itu, piutang wesel juga harus dilaporkan dalam jumlah bruto maupun cadangan kerugian.

D.    Promes
Promes adalah surat pengakuan dari pihak debitur ke pihak kreditur dengan sejumlah uang yang telah ditentukan. Promes akan dikeluarkan jika pihak dari wesel tidak dapat membayar hutangnya, tetapi jika pihak dari wesel dapat membayar hutangnya maka promes tidak akan dikeluarkan. 



Persamaan Wesel dan Promes
·         Peraturannya sama.
·         Sama-sama terdapat nama, tanggal, jumlah, dan alamat.

Perbedaan Wesel dan Promes
·         Wesel bisa dibayarkan oleh orang lain (pihak yang tidak berhutang) sedangkan promes sebaliknya.
·         Wesel dikeluarkan oleh pihak pemberi kredit kepada penerima kredit, sedangkan promes sebaliknya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar