A.
Perlakuan Akuntansi Untuk Piutang Wesel
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam perlakuan akuntansi untuk piutang wesel:
1.
Pengakuan Piutang
Wesel
Pengakuan
piutang wesel timmbul akibat:
a.
Bersamaan dengan
transaksi penjualan kredit menjadi piutang wesel
b.
Pemberian pinjaman
uang menjadi piutang wesel
c.
Karena perubahan
dari piutang dagang menjadi piutang wesel
2.
Penilaian Piutang
Wesel
Piutang wesel
harus dilaporkan menurut nilai kas (neto) yang bisa direalisasi. Rekening cadangan
wesel untuk piutang wesel adalah cadangan kerugian piutang, perhitungan dan
penaksiran kerugian piutang wesel, dan pencatatan kerugian piutang, beserta
cadangan kerugian piutang untuk wesel. Jumlah piutag wesel yag tidak akan dapat
diterima pelunasannya dapat ditaksir dengan menggunakan metode presentase dari
penjualan maupun dengan metode umur piutang.
3.
Pelimpahan Piutang
Wesel
Pada saat jatuh tempo, perusahaaan akan menerima
pembayaraan dari pihak tertarik sebesar nilai nominal wesel ditambah bunga dan
selanjutnya perusahaan akan mengakhiri piutang wesel yang bersangkutan. Namun terkadang
tidak semua piutang wesel diterima pembayarannya, karena pihak tertarik menaati
kewajibannya sehingga perlu diadakan penyesuaian. Terkadang, pihak pemegang
wesel tidak selalu menunggu sampai hari jatuh wesel melainkan mengalihkannya kepada
pihak lain.
B. Pencatatan Wesel
1.
Pada saat penarikan wesel, dicatat dalam rekening
wesel tagih atau piutang wesel (sisi debit).
2.
Pada saat dijual atau didiskontokan dicatat di sisi
kredit rekening wesel tagih atau wesel tagih didiskontokan.
3.
Pada saat jatuh tempo.
C. Penyajian Piutang Dalam Neraca
Apabila di suatu
perusahaan terdapat berbagai jenis piutang, maka harus diklarifikasikan menurut
jenisnya dalam neraca piutang atau dalam catatan atas laporan keuangan. Wesel
jangka pendek (kurang dari setahun) dicantumkan dalam neraca dibawah investasi
sementara pada bagian aktiva lancar. Selain itu, piutang wesel juga harus
dilaporkan dalam jumlah bruto maupun cadangan kerugian.
D. Promes
Promes adalah surat pengakuan dari pihak debitur ke
pihak kreditur dengan sejumlah uang yang telah ditentukan. Promes akan
dikeluarkan jika pihak dari wesel tidak dapat membayar hutangnya, tetapi jika
pihak dari wesel dapat membayar hutangnya maka promes tidak akan dikeluarkan.
Persamaan Wesel dan Promes
·
Peraturannya sama.
·
Sama-sama terdapat nama,
tanggal, jumlah, dan alamat.
Perbedaan Wesel dan Promes
·
Wesel bisa dibayarkan oleh
orang lain (pihak yang tidak berhutang) sedangkan promes sebaliknya.
·
Wesel dikeluarkan oleh pihak
pemberi kredit kepada penerima kredit, sedangkan promes sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar